Apple menurut sebuah laporan yang dilansir Reuters harus membayar sebanyak $5 juta sebagai bagian dari penyelesaian dalam kasus pelanggaran paten itu.
Dalam sebuah pernyataan disebutkan jika dua perusahaan tersebut juga akan bertukar otorisasi untuk menggunakan paten masing-masing.
Pada tahun 2009 lalu Elan menggugat Apple karena dinilai telah melanggar lebih dari dua pelanggaran paten di Amerika Serikat yang dibalas Apple dengan melakukan gugatan yang sama pada tahun 2009 itu juga.
Apple terlibat dalam sejumlah sengketa paten seiring dengan popularitas produk unggulannya seperti iPhone, iPad, dan MacBook.
Perseteruan hukum terkait paten yang terjadi di sektor teknologi memang kerap terjadi. Hal itu dilakukan agar pemegang paten dapat melindungi teknologi terbaru yang dimilikinya dari penggunaan dan eksplotasi yang dilakukan pesaingnya.
Meski perselisihan paten masuk ke ranah hukum, namun tak jarang penyelesainnya justru dilakukan di luar pengadilan. Mungkin hal itu dilakukan oleh perusahaan besar untuk menghindari perseteruan yang panjang, sementara teknologi yang dipatenkan bisa saja mengalami kadaluwarsa ketika kasus tersebut selesai.
{ 0 comments... read them below or add one }
Posting Komentar